SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu berhasil meringkus satu tersangka akibat terbukti memiliki sabu. Ia adalah seorang pria dengan inisial Sn alias Sule.
Usianya 29 tahun. Saat diringkus, ia kedapatan memiliki sabu dengan jumlah 0,9 gram.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Ia mengatakan, Sule ditangkap di Simpang 3 Santan Ilir tepatnya dipinggir jalan.
Penangkapan Sule terjadi pada Minggu (2/10/2022). Tepatnya sekitar pukul 21.15 WITA.
Polisi menyebutkan, penangkapan Sule berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Ketika Sule didatangi polisi, ia terlihat berdiri di pinggir jalan.
"Informasi kami dapat dari masyarakat. Kemudian polisi mendatangi dan ada seseorang berdiri di pinggir jalan. Saat ditangkap dan digeledah ternyata ada sabu di kantong motor yang dimasukkan kedalam rokok sebanyak 3 poket," katanya, Senin (3/10/2022).
Dari keterangan polisi juga, saat ini Sule sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mendalami kasus tersebut.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya dari Sule. Yakni, berupa 1 unit sepeda motor, dan HP.
Sule sendiri akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pria Tewas Terkait Narkoba di Australia Diduga Diselundupkan dari Indonesia
"Ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim