Denada S Putri
Senin, 10 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Dua tersangka diamankan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap 2 pemuda berinisial MS (29) dan MI (26). Penangkapan itu terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah.

Keduanya ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang karena memiliki sabu. Penangkapan itu terjadi pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 00.05 WITA dini hari. 

Hal itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, keduanya terbukti memiliki sabu satu poket dengan berat 0,89 gram. 

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk pendalaman. Selain itu polisi turut menyita dua buah telepon genggam, dan motor vespa. 

"Mereka tersangka MS merupakan pengangguran, domisili di Kelurahan Bontang Kuala, sedangkan MI merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama. 

Selanjutnya, kedua tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bontang untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “

Load More