Denada S Putri
Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:30 WIB
ILUSTRASI linting ganja [Ist]

SuaraKaltim.id - Siswa SMA di Samarinda ini terjun ke dunia bisnis di usia yang tergolong muda. Sayangnya, bisnis yang digeluti justru membawanya ke balik jeruji.

Pemuda itu adalah MA. Usianya baru 18 tahun tapi ia sudah tertangkap memiliki ganja seberat 1,26 gram brutto.

Barang haram tersebut disembunyikannya di dalam kotak rokok. Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani.

Ia menjelaskan, awal mula penangkapan MA dari adanya laporan bahwa di salah satu indekost kawasan Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.

Baca Juga: 'Disuruh Upacara Malah Robohkan Tembok Warga', Siswa Kepergok Guru Bolos Endingnya Apes

Berangkat dari itu, petugas yang menyamar melakukan pembelian dengan melakukan komunikasi melalui obrolan di aplikasi pesan instan pada Sabtu (17/9/2022) lalu.

Pukul 23.00 WITA, MA mengajak petugas yang dianggap sebagai pelanggannya untuk bertemu di tepi Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

"Datanglah pelaku ini dengan menggunakan sepeda motor. Di situ langsung kita tangkap dan dia tidak bisa mengelak karena ada barang bukti di tangan," bebernya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (13/10/2022).

"Untuk asal barang, ia mengaku dipesan dari Sumatera. Tapi siapa penjualnya itu yang masih kita dalami," ujarnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Terseret Arus Sungai Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Masih Hilang

Load More