SuaraKaltim.id - Dua pengedar sabu asal Kelurahan Guntung berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang. Mereka ditangkap usai mengambil sabu di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 01.15 WITA dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Bontang Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kedua tersangka berinisial AA (31) dan JI (37) baru saja mengambil sabu di dalam gang di bilangan Jalan RE Martadinata.
Namun, polisi berhasil mengetahui informasi tersebut dan berhasil mendapat sabu satu bungkus plastik dengan berat 1,89 Gram.
"Keduanya sempat mau buang itu sabu cuman ketahuan. Tersangka AA merupakan nelayan dan kawannya yang baru saja di PHK sudah lama terlibat menjual narkoba dan masuk daftar Target Operasi," ucapnya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Diboyong ke Medan Sore Ini, Diperiksa Langsung di Polda Sumut
Lebih lanjut, saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku mendapat sabu dari salah seorang bandar yang tidak diketahui keberadaannya.
Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler dengan nomor rahasia atau pribadi. Kemudian, hanya mendapat pesan titik pengambilan barang haram tersebut.
"Kami masih dalami siapa pemasoknya. Tersangka ini berteman dan kompak mengedarkan sabu di dua wilayah Loktuan dan Guntung," sambungnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam dan jaket . Keduanya pun digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dugaan Tukar BB Sabu dengan Tawas, Mantan Kapolda Sumbar Diperiksa Hari Ini
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
-
Ditangkap di Hotel, Kapolres Ngada AKBP Fajar Positif Sabu
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
Terkini
-
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang, Gakkum LHK Lakukan Penyelidikan
-
Akses Baru ke IKN: PPU Anggarkan Rp 50 Miliar Bangun Jalan Penghubung
-
Klaim Bantuan Kompensasi Motor Rusak di Samarinda: Syarat dan Cara Mudah Mendapatkan Rp 300 Ribu
-
Janji Tinggal Janji? Bengkel Gratis Pertamina untuk Korban BBM Rusak Belum Jelas