Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Kedua tersangka diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua pengedar sabu asal Kelurahan Guntung berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang. Mereka ditangkap usai mengambil sabu di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 01.15 WITA dini hari. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Bontang Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kedua tersangka berinisial AA (31) dan JI (37) baru saja mengambil sabu di dalam gang di bilangan Jalan RE Martadinata.

Namun, polisi berhasil mengetahui informasi tersebut dan berhasil mendapat sabu satu bungkus plastik dengan berat 1,89 Gram. 

"Keduanya sempat mau buang itu sabu cuman ketahuan. Tersangka AA merupakan nelayan dan kawannya yang baru saja di PHK sudah lama terlibat menjual narkoba dan masuk daftar Target Operasi," ucapnya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (17/10/2022). 

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Diboyong ke Medan Sore Ini, Diperiksa Langsung di Polda Sumut

Lebih lanjut, saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku mendapat sabu dari salah seorang bandar yang tidak diketahui keberadaannya. 

Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler dengan nomor rahasia atau pribadi. Kemudian, hanya mendapat pesan titik pengambilan barang haram tersebut. 

"Kami masih dalami siapa pemasoknya. Tersangka ini berteman dan kompak mengedarkan sabu di dua wilayah Loktuan dan Guntung," sambungnya. 

Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam dan jaket . Keduanya pun digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Dugaan Tukar BB Sabu dengan Tawas, Mantan Kapolda Sumbar Diperiksa Hari Ini

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More