Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:59 WIB
Dua teraangka sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu karena mengedarkan sabu. [KlikKaltim.com]

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More