SuaraKaltim.id - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Andi Rian mengawali tugasnya di Mapolda Kalsel pada Kamis (20/10/2022). Proses penyambutan mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut berlangsung hangat dan meriah.
Mantan ketua Tim Penyidik kasus Ferdy Sambo itu mengatakan, Kalsel bukan tempat baru baginya. Jika dilihat 26 tahun lalu, dirinya mengawali karier sebagai anggota Polri pertama kali bertugas di Kotabaru, Kalsel.
“Alhamdulillah setelah 26 tahun menyelasikan tugas dimana-mana kembali ke sini. Tentu selama 26 tahun banyak perubahan, masa awal-awal tugas akan saya pelajari kemudian juga saya akan lakukan evaluasi,” katanya usai upacara Penyerahan Pataka di Mapolda Kalsel, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Kapolda Kalsel yang juga mempersunting perempuan orang asli Kotabaru ini, masih cukup lancar dalam berbahasa Banjar, hal tersebut terlihat saat dirinya mengungkapkan situasi di Kalsel yang saat ini dianggapnya masih terbilang kondusif.
“Memang saya lihat di Kalsel sini bagus-bagus aja pang (baik-baik saja). Kadada yang menonjol banar (tidak ada masalah yang terlalu menonjol),” katanya dengan logat khas Banjar.
Di singung terkait arahan Presiden saat pertemuan di Istana Negara beberapa waktu yang lalu Andi Rian mengatakan dirinya akan menjalankan semua kebijakan-kebijakan yang disampaikan Presiden serta arahan Kapolri.
“Presiden mengumpulkan sejumlah perwira tinggi, Kapolri, Kapolda, dan para Kapolres. Ada beberapa kebijakan yang disampaikan, tentu kebijakan itu semua akan kita tindak lanjuti,” katanya.
“Saya sebagai Kapolda yang baru berkomitmen kuat untuk melaksanakan seluruh kebijakan tersebut, termasuk program Kapolri,” tegasnya.
Salah satu perintah Presiden Jokowi Dodo saat pertemuan di Istana kepada para Polisi untuk tidak memamerkan kemewahan juga turut ditanggapi Kapolda Kalsel yang baru tersebut.
Baca Juga: Kemeja Kotak Kotak Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi Seharga Motor Bekas
Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa dirinya memang beberapa waktu lalu menjadi sorotan terkait harga baju yang dikenakannya saat konfrensi pers kasus Sambo.
Tapi dirinya mengatakan tidak bermaksud untuk memamerkan kemewahan, justru perintah Presiden untuk tidak memamerkan kemewahan bagi para anggota polri akan menjadi salah satu konsens dan perhatianya dalam memimpin Polda Kalsel.
“Saya menjadi ikon waktu itu lah, itu penilaian orang tapi saya tidak bermaksud ke sana. Mereka yang menilai saya juga tidak perlu menjawab saya kira, tapi ini menjadi konsens atau perhatian saya,” katanya.
Pada Kamis itu, juga dilaksanakan prosesi perpisahan Kapolda kalsel sebelumnya Irjen Pol Rikwanto yang berpisah tugas sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jemen Ops Itwasum Polri.
Tabur bunga dan diiringi Sinoman Hadrah mengiringi perpisahan mantan Kapolda Kalsel yang menjabat selama 1 tahun 11 bulan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!