SuaraKaltim.id - Buntut ditemukannya kasus gangguan ginjal akut misterius terhadap anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat cair atau sirup.
Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam sirup kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan (Diskes Kalsel), dr Diauddin mengatakan, adanya temuan tersebut sehingga yang disangkakan campuran sirup tanpa terkecuali.
“Itu baru diduga, belum dipastikan itu penyebabnya, ini untuk kewasapadaan saja, sehingga Kemenkes memberi imbauan supaya fasilitas kesehatan dan doktor jangan dulu menggunakan sirup dalam resepnya,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Obat Sirup Dilarang, IDAI Imbau Beralih ke Penggunaan Obat Racik untuk Anak
ia melanjutkan, dengan adanya surat edaran (SE) tersebut, ia juga mengimbau kepada apotek agar tidak menjual sementara obat yang berbentuk sirup.
“Ini tidak permanen, mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari sudah ada kesimpulan penyebab pasti penyakit gagal ginjal akutnya,” jelasnya.
Katanya lagi, di Kalsel hingga saat ini dirinya memastikan tidak ada kasus seperti tersebut. Bahkan sudah dikonfirmasi kembali ke pemerintah pusat dan hingga saat ini pemerintah pusat tidak menyebut Kalsel sebagai salah satu penyumbang kasus tersebut.
“Kemarin sempat infonya ada di Kalsel, setelah dikonfirmasi ulang ke Ikatan Dokter Anak Kalimantan Selatan ternyata tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, asisten apoteker Al Azhar, Rizal mengatakan sudah mengetahui surat edaran tersebut, jika ada pelanggan yang ingin membeli sirup maka akan diarahkannya ke obat tablet.
Baca Juga: Penjualan Dilarang Sementara karena Dugaan Pemicu Gagal Ginjal, Begini Sejarah Obat Sirup
“Sudah kami ingatkan tapi banyak yang mencari obat sirup dengan kandungan Paracetamol. Namun, jika ada yang mencari obat sirup maka kami sarankan ke obat tablet,” ucapnya.
Ia menambahkan, terkait stok obat sirup di apoteknya merupakan stok lama, lantaran stok yang baru masih ditahan oleh pihak pengiriman.
Berita Terkait
-
Cara Simpan Obat Sirup yang Sudah Dibuka, Jangan Lihat Tanggal Expired di Kemasan!
-
Genap Setahun Kasus Gagal Ginjal Akut: Orangtua Korban Akui Masih Diabaikan Pemerintah
-
5 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Air, Salah Satunya Gangguan Ginjal
-
Bikin Masyarakat Lebih Tenang, BPOM Baru-baru Ini Rilis Kembali Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
-
BPOM Tambah Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Saat Beli
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Motor Brebet dan BBM Aneh, DPRD Kaltim Desak Pertamina Tanggung Jawab
-
BRI Bantu UMKM Fashion Lokal Unjuk Gigi di Pasar Dunia
-
Dividen Rp31,4 Triliun Menanti, Jangan Lewatkan Cum Date BBRI 10 April 2025!
-
Kebun Raya Unmul Dirusak Tambang Ilegal, Netizen: Unmul, Tunjukkan Taringmu!
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak