Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 24 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Aparat kepolisian berjaga saat proses pembongkaran rumah warga di Besipae. ANTARA/Screenshoot video humas Polda NTT

Alex lumba mengatakan, Pemprov NTT memiliki niat untuk memproses sertifikat tanah bagi warga di Besipae masing-masing 800 meter persegi. Namun, pemprov kesulitan mendapatkan data warga yang berhak untuk mendapatkan pembagian lahan itu.

Hal itu mengingat banyak warga baru yang bermunculan, kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak atas lahan di Besipae. (Antara)

Load More