Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 24 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir sabu diringkus Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

 Ketiga tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More