SuaraKaltim.id - Presiden Jokowi diminta turun tangan menyelesaikan kasus tambang ilegal di Kaltim yang diduga melibatkan banyak petinggi Polri aktif.
Sebab, kasus pertambangan ilegal di Kaltim merupakan hal jamak dan sudah sering terungkap ke publik. Kasus Ismail Bolong, eks anggota Polri, hanyalah fenomena gunung es.
Selama ini praktek tambang ilegal di Kaltim sudah sering terus terjadi dan berulang, bahkan melibatkan aparat kepolisian. Namun, praktek keterlibatan polisi dalam tambang ilegal tidak pernah direspon.
“Ada keterlibatan oknum tertentu yang membekingi tambang ilegal,” tegas Fathul Huda, dari LBH Samarinda, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Analis: Bantahan Kabareskrim terkait Kasus Ismail Bolong Tunjukkan Tidak Hormati Hasil Pemeriksaan
Fathul Huda mengungkapkan, sudah berulangkali LBH Samarinda melaporkan praktek tambang ilegal. Tapi laporan sering tidak berprogres.
Bahkan pernah suatu ketika, ada warga yang melaporkan pertambangan ilegal, malah ada intimidasi dari aparat Polsek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Laporan tambang ilegal yang dilakukan di dekat kampus UIN Samarinda misalnya, tidak ada respons sama sekali dari kepolisian,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan dari JATAM Kaltim, saat ini ada sekitar 160 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Jumlah ini meningkat tajam sejak 2018 yang teridentifikasi ada 3 titik di Samarinda.
Data ini diperoleh dari laporan masyarakat, liputan media, dan temuan langsung JATAM Kaltim di lapangan. Temuan atas aktivitas pertambangan ilegal itu sudah pernah dilaporkan oleh JATAM, termasuk laporan ke presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tapi tak pernah dilakukan penindakan.
Pertambangan ilegal yang terjadi di Kaltim dimulai dari pertambangan koridor yakni pertambangan yang dilakukan di lokasi tidak berizin, tetapi dihimpit oleh dua lokasi berizin.
Pola penambangan lain yang dilakukan yakni aktivitas penambangan yang dilakukan di atas tambang berizin oleh pihak yang tidak memiliki izin.
Pola ketiga yakni pertambangan ilegal yang dilakukan oleh tambang berizin di wilayah yang dilarang oleh undang-undang.
“Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya proses penambangannya, tapi juga pengangkutan dan penjualan,” kata Mareta Sari dari JATAM Kaltim.
Dikatakan Mareta Sari, selama ini proses membeli dan menerima batu bara juga dilakukan secara ilegal. Mesk begitu, saat ini belum bisa diektahui pihak-pihak yang menampung dan membeli batubaranya
JATAM Nasional, ungkapnya, sudah pernah menyurati 15 instansi tentang aktivitas pertambangan ilegal, bahkan warga Kaltim sudah pernah melakukan aksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Cerdas Finansial! Ini Daftar Pinjol Legal dan Terpercaya Juni 2025
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Promo Indomaret Juni 2025 Terbaru: Diskon Gede untuk Sosis dan Yogurt Favorit!
-
Bedah Tuntas Honda HR-V Hybrid: Apa Saja yang Baru?
-
Pecinta Yogurt Wajib Tahu! Ini Daftar Promo Yogurt Termurah Alfamart Juni 2025