SuaraKaltim.id - Presiden Jokowi diminta turun tangan menyelesaikan kasus tambang ilegal di Kaltim yang diduga melibatkan banyak petinggi Polri aktif.
Sebab, kasus pertambangan ilegal di Kaltim merupakan hal jamak dan sudah sering terungkap ke publik. Kasus Ismail Bolong, eks anggota Polri, hanyalah fenomena gunung es.
Selama ini praktek tambang ilegal di Kaltim sudah sering terus terjadi dan berulang, bahkan melibatkan aparat kepolisian. Namun, praktek keterlibatan polisi dalam tambang ilegal tidak pernah direspon.
“Ada keterlibatan oknum tertentu yang membekingi tambang ilegal,” tegas Fathul Huda, dari LBH Samarinda, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (28/11/2022).
Fathul Huda mengungkapkan, sudah berulangkali LBH Samarinda melaporkan praktek tambang ilegal. Tapi laporan sering tidak berprogres.
Bahkan pernah suatu ketika, ada warga yang melaporkan pertambangan ilegal, malah ada intimidasi dari aparat Polsek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Laporan tambang ilegal yang dilakukan di dekat kampus UIN Samarinda misalnya, tidak ada respons sama sekali dari kepolisian,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan dari JATAM Kaltim, saat ini ada sekitar 160 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Jumlah ini meningkat tajam sejak 2018 yang teridentifikasi ada 3 titik di Samarinda.
Data ini diperoleh dari laporan masyarakat, liputan media, dan temuan langsung JATAM Kaltim di lapangan. Temuan atas aktivitas pertambangan ilegal itu sudah pernah dilaporkan oleh JATAM, termasuk laporan ke presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tapi tak pernah dilakukan penindakan.
Baca Juga: Analis: Bantahan Kabareskrim terkait Kasus Ismail Bolong Tunjukkan Tidak Hormati Hasil Pemeriksaan
Pertambangan ilegal yang terjadi di Kaltim dimulai dari pertambangan koridor yakni pertambangan yang dilakukan di lokasi tidak berizin, tetapi dihimpit oleh dua lokasi berizin.
Pola penambangan lain yang dilakukan yakni aktivitas penambangan yang dilakukan di atas tambang berizin oleh pihak yang tidak memiliki izin.
Pola ketiga yakni pertambangan ilegal yang dilakukan oleh tambang berizin di wilayah yang dilarang oleh undang-undang.
“Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya proses penambangannya, tapi juga pengangkutan dan penjualan,” kata Mareta Sari dari JATAM Kaltim.
Dikatakan Mareta Sari, selama ini proses membeli dan menerima batu bara juga dilakukan secara ilegal. Mesk begitu, saat ini belum bisa diektahui pihak-pihak yang menampung dan membeli batubaranya
JATAM Nasional, ungkapnya, sudah pernah menyurati 15 instansi tentang aktivitas pertambangan ilegal, bahkan warga Kaltim sudah pernah melakukan aksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian