SuaraKaltim.id - Presiden Jokowi diminta turun tangan menyelesaikan kasus tambang ilegal di Kaltim yang diduga melibatkan banyak petinggi Polri aktif.
Sebab, kasus pertambangan ilegal di Kaltim merupakan hal jamak dan sudah sering terungkap ke publik. Kasus Ismail Bolong, eks anggota Polri, hanyalah fenomena gunung es.
Selama ini praktek tambang ilegal di Kaltim sudah sering terus terjadi dan berulang, bahkan melibatkan aparat kepolisian. Namun, praktek keterlibatan polisi dalam tambang ilegal tidak pernah direspon.
“Ada keterlibatan oknum tertentu yang membekingi tambang ilegal,” tegas Fathul Huda, dari LBH Samarinda, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (28/11/2022).
Fathul Huda mengungkapkan, sudah berulangkali LBH Samarinda melaporkan praktek tambang ilegal. Tapi laporan sering tidak berprogres.
Bahkan pernah suatu ketika, ada warga yang melaporkan pertambangan ilegal, malah ada intimidasi dari aparat Polsek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Laporan tambang ilegal yang dilakukan di dekat kampus UIN Samarinda misalnya, tidak ada respons sama sekali dari kepolisian,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan dari JATAM Kaltim, saat ini ada sekitar 160 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Jumlah ini meningkat tajam sejak 2018 yang teridentifikasi ada 3 titik di Samarinda.
Data ini diperoleh dari laporan masyarakat, liputan media, dan temuan langsung JATAM Kaltim di lapangan. Temuan atas aktivitas pertambangan ilegal itu sudah pernah dilaporkan oleh JATAM, termasuk laporan ke presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tapi tak pernah dilakukan penindakan.
Baca Juga: Analis: Bantahan Kabareskrim terkait Kasus Ismail Bolong Tunjukkan Tidak Hormati Hasil Pemeriksaan
Pertambangan ilegal yang terjadi di Kaltim dimulai dari pertambangan koridor yakni pertambangan yang dilakukan di lokasi tidak berizin, tetapi dihimpit oleh dua lokasi berizin.
Pola penambangan lain yang dilakukan yakni aktivitas penambangan yang dilakukan di atas tambang berizin oleh pihak yang tidak memiliki izin.
Pola ketiga yakni pertambangan ilegal yang dilakukan oleh tambang berizin di wilayah yang dilarang oleh undang-undang.
“Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya proses penambangannya, tapi juga pengangkutan dan penjualan,” kata Mareta Sari dari JATAM Kaltim.
Dikatakan Mareta Sari, selama ini proses membeli dan menerima batu bara juga dilakukan secara ilegal. Mesk begitu, saat ini belum bisa diektahui pihak-pihak yang menampung dan membeli batubaranya
JATAM Nasional, ungkapnya, sudah pernah menyurati 15 instansi tentang aktivitas pertambangan ilegal, bahkan warga Kaltim sudah pernah melakukan aksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap