SuaraKaltim.id - Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04. Upah ini naik 6,20 persen jika dibandingkan UMP 2022.
Hal itu ditetapkan dalam Pengumuman Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 561 / 11854 / 2187-IV / B.Kesra. Tentang, Penetapan Upah Minimun Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Yang ditetapkan berlaku per 1 Januari 2023.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Satu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Nol Empat Sen,” demikian Diktum Kesatu Keputusan tersebut dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (28/11/2022).
“Upah sebagaimana angka 1 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” bunyi Diktum Kedua.
Baca Juga: Kasus Ismail Bolong Disebut Fenomena Gunung Es, Tambang Ilegal di Kaltim Ada Ratusan
Pada Diktum Ketiga ditetapkan, upah dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Dalam Diktum keempat, pengusaha di Kaltim diingatkan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Cek Nomor HP Kamu, Siapa Tahu Beruntung!
-
Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta
-
Bagi-bagi DANA Kaget, Klaim 3 Linknya yang Bernilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Begini Cara Klaim Saldo DANA Kaget untuk Lunasi Cicilan Harian
-
Pemkot Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan, Rp 1 Juta per Tahun untuk Mobil