SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial MR (43) tega menyetubuhi gadis di bawah umur di Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Pelaku yang seorang buruh ini melakukan perbuatan amoral hingga mengakibatkan korban hamil.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menyampaikan, MR melakukan aksi bejat di rumahnya dengan memperkosa gadis yang baru berusia 16 tahun.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mencekoki minuman keras kepada korban,” ujarnya dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (16/01/2023).
Adapun kejadian ini mulai terungkap saat korban sedang berada di Puskesmas. Di sana, korban bercerita dengan pelapor, sekaligus ibu korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MR.
Peristiwa ini pertama kali terjadi pada Senin 5 September 2022 lalu, dan terakhir kali pada Kamis 5 Januari 2023. Persetubuhan ini dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku.
“Untuk sementara belum dilakukan visum dan korban positif hamil,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mako Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Bersitegang dengan Ibu Penjual Miras: 'Jangan Saya Saja Ditertibkan!'
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'