SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras dari seorang warga Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Pengedar bernisial NH itu kedapatan menyimpan 1.825 butir obat keras jenis Yarindo.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto SH mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari laporang masyarakat. Kemudian melakukan penangkapan seorang pemuda bernisial Iq dan ditemukan 19 butir obat keras jenis Yarindo.
Setelah dilakukan introgasi, Iq mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisal NH. Polisi pun begerak cepat dan mengamankan tersangka NH di pinggir Jalan Negara KM 170, Paser Kaltim.
"Berawal dari penangkapan Iq di sebuah rumah di Desa Batu Kajang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras jenis Yarindo sebanyak 19 butir. Lalu kemudian dilakukan penangkapan terhadap NH," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (26/02/2023).
Setelah tertangkap dari tangan NH ditemukan obat keras jenis Yarindo sebanyak 44 butir yang disimpan di dalam kotak rokok. Setelah dilakukan pendalaman, NH ternyata menyimpan obat keras lebih banyak di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat keras jenis Yarindo sebanyak 1.781 butir yang disimpan didalam kardus.
Selain obat keras, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone dan uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga dari hasil penjualan obat keras.
"Atas kejadian tersebut terlapor dan saksi serta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian di atas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Buntut Panjang Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Polri Diminta Tes Urine Anggotanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Sekolah Rakyat Bontang Bakal Punya Asrama, Klinik, dan Fasilitas Olahraga Lengkap Berstandar FIFA
-
Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
-
Debu Batu Bara Cemari Laut Kaltim, DLH: STS dan Pembersihan Tongkang Harus Diawasi
-
Di Tengah Proyek IKN, PPU Tetap Fokus Bantu Warga Miskin Akses Sekolah
-
Bendera Jolly Roger Diingatkan Polisi Samarinda: Boleh Tren, Tapi Bukan di 17-an