Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 28 Februari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Istimewa]

Ibu korban akhirya melapor ke Polsek Kembang Janggut pada 7 Februari 2023. Setelah mendalami kasus dan memeriksa saksi, akhirnya pelaku dikejar karena sempat kabur, ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka menjerat R dengan Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT.

Load More