Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 24 Maret 2023 | 18:49 WIB
Tersangka Gr sudah mendekam di penjara. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kasus penikaman terjadi di Marangkayu. Di mana pria berusia 40 tahun dengan inisial Gr yang diduga terlibat dan melakukan aksi tersebut.

Polsek Marangkayu sendiri langsung meringkus Gr pada Kamis (23/03/2023) kemarin di Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi. Ia mengatakan, korban adalah seorang pemuda usia 19 tahun. Inisialnya AF.

AF dan tersangka awalnya minum-minuman keras bersama di Marangkayu I RT 1, Desa Sebuntal, Sabtu (18/03/2023) lalu.

Baca Juga: Jukir di Medan Tewas Dalam Kamar Kos, Keluarga Korban: Dia Kena Tikam

Ternyata selama minum bersama terdapat cekcok akibat pengaruh minuman keras yang membuat emosi tersangka tidak terkendali.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian punggung karena ditikam pelaku. Setelah ditikam korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat.

"Mereka ini mantan majikan dan pekerja. Sang majikan ini kabur ke Wahau usai melakukan penikaman," terang AKP Slamet, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/03/2023).

Kini tersangka sudah mendekam di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Soal motif, polisimasih mendalaminya.

Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. "Ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Kronologi Polisi di Riau Ditusuk 5 Orang Tak Dikenal, Satu Pelaku Masih Bocah

Load More