SuaraKaltim.id - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami bencana banjir sebanyak 631 kali. Ratusan bencana itu terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 kemarin.
Lantas, instansi terkait bekerja sama dengan kabupaten/kota melakukan berbagai bentuk mitigasi. Tujuannya, untuk mengurangi risiko daya rusak air.
"Bencana banjir sebanyak 631 kali tersebut terjadi di hampir 10 kabupaten/kota di Kaltim, antara lain di Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Agus Hari Kesuma, melansir dari ANTARA, Minggu (26/03/2023).
Ia mengatakan, banjir merupakan salah satu bencana utama di Kaltim yang juga merupakan potensi utama ke depan. Termasuk bencana tanah longsor dan bencana hidrometeorologi lainnya.
Ia meminta, diperlukan mitigasi terhadap daya rusak air sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni, pengelolaan tata ruang dan perizinan pembangunan harus berbasis mitigasi bencana.
"Sedangkan sejumlah langkah mitigasi yang dilakukan antara lain kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan, misalnya penyediaan fasilitas pengungsian, penambalan darurat tanggul yang jebol, pemberian bantuan, dan lainnya," sebutnya.
Kemudian, mitigasi berupa pencegahan atau mengurangi risiko dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh semua pihak, namun harus diketahui dan dipetakan dulu penyebab banjir, baik banjir akibat faktor alam, manusia, atau keduanya.
Ia menjelaskan, faktor alam seperti topografi rendah, intensitas hujan tinggi, kerusakan lingkungan, maupun penyumbatan, sedangkan faktor manusia seperti akibat perusakan lingkungan pada daerah aliran sungai, bantaran sungai, dan pembuangan sampah di badan sungai,
Mitigasi lain yang perlu dilakukan semua pihak seperti mencegah penggundulan, menghindari penggunaan dataran banjir untuk peruntukan yang tidak sesuai, menjaga lingkungan hulu sungai, dan melindungi sempadan sungai melalui pembatasan pemanfaatan sempadan.
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda dan Bontang Sabtu 26 Maret 2023
"Pemulihan akibat daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup, sistem sarana dan prasarana sumber daya air. Pemulihan ini menjadi tanggung jawab semua pihak mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit