SuaraKaltim.id - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami bencana banjir sebanyak 631 kali. Ratusan bencana itu terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 kemarin.
Lantas, instansi terkait bekerja sama dengan kabupaten/kota melakukan berbagai bentuk mitigasi. Tujuannya, untuk mengurangi risiko daya rusak air.
"Bencana banjir sebanyak 631 kali tersebut terjadi di hampir 10 kabupaten/kota di Kaltim, antara lain di Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Agus Hari Kesuma, melansir dari ANTARA, Minggu (26/03/2023).
Ia mengatakan, banjir merupakan salah satu bencana utama di Kaltim yang juga merupakan potensi utama ke depan. Termasuk bencana tanah longsor dan bencana hidrometeorologi lainnya.
Ia meminta, diperlukan mitigasi terhadap daya rusak air sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni, pengelolaan tata ruang dan perizinan pembangunan harus berbasis mitigasi bencana.
"Sedangkan sejumlah langkah mitigasi yang dilakukan antara lain kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan, misalnya penyediaan fasilitas pengungsian, penambalan darurat tanggul yang jebol, pemberian bantuan, dan lainnya," sebutnya.
Kemudian, mitigasi berupa pencegahan atau mengurangi risiko dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh semua pihak, namun harus diketahui dan dipetakan dulu penyebab banjir, baik banjir akibat faktor alam, manusia, atau keduanya.
Ia menjelaskan, faktor alam seperti topografi rendah, intensitas hujan tinggi, kerusakan lingkungan, maupun penyumbatan, sedangkan faktor manusia seperti akibat perusakan lingkungan pada daerah aliran sungai, bantaran sungai, dan pembuangan sampah di badan sungai,
Mitigasi lain yang perlu dilakukan semua pihak seperti mencegah penggundulan, menghindari penggunaan dataran banjir untuk peruntukan yang tidak sesuai, menjaga lingkungan hulu sungai, dan melindungi sempadan sungai melalui pembatasan pemanfaatan sempadan.
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda dan Bontang Sabtu 26 Maret 2023
"Pemulihan akibat daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup, sistem sarana dan prasarana sumber daya air. Pemulihan ini menjadi tanggung jawab semua pihak mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan