Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 02 Mei 2023 | 19:08 WIB
Tersangka S ditangkap polisi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil meringkus tersangka pencurian barang berupa kipas angin dan pakan ayam pada Selasa (02/05/2023) sore tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka berinisial N (40) warga Jalan Poros Bontang - Kutim. 

Kejadian awal bermula pada Senin (10/04/2023) lalu. Di mana korban yang merupakan warga Bontang Lestari menyadari ada barang elektronik dan pakan ayam yang hilang. 

Setelah diusut ternyata pelakunya N yang juga bekerja tidak jauh dari lokasi tempat korban. Jumlah barang yang dicuri empat kipas angin, dan 6 sak makanan ayam seberat 50 Kilogram. 

Baca Juga: Ikuti Mahzab Bung Karno, Alasan Ponpes Al Zaytun Bolehkan Shaf Wanita dan Pria Bercampur di Sholat Ied

"Iya korban melapor dan kita telusuri. Selama 20 hari lebih pelaku kami cari. Kami tangkap di Bontang Lestari juga," tutur Iptu Bonar, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com. 

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 13,3 juta. Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Alasan mencuri itu dikatakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentsng pencurian. 

"Ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Alasan Pria Memilih Jomblo Meski Banyak yang Menyukainya

Load More