SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada masing-masing partai poltik (Parpol) karena belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid belum lama ini. Ia menyebut berkasi itu dikembalikan untuk diperbaiki.
“Kami sudah kembalikan berkas bacaleg ke partai politik masing-masing untuk diperbaiki,” katanya, melansir dari ANTARA, Senin (26/06/2023).
Ia mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi, sebagian besar berkas bacaleg tersebut belum memenuhi syarat (BMS) sebagai peserta pemilu 2024, karena itu berkas tersebut dikembalikan ke partai politik untuk dilengkapi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi ditemukan adanya ijazah bacaleg yang belum dilegalisir oleh lembaga yang berwenang maupun tidak menyertakan surat keterangan kesehatan.
"KPU memberi waktu empat belas hari yakni dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023 kepada masing-masing partai politik untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat," sebutnya.
Selanjutnya setelah KPU menerima berkas perbaikan dari partai politik, kata Qoyyim, KPU akan meneliti dokumen tersebut sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada Agustus mendatang.
Setelah ditetapkan DCS, KPU kembali memberikan waktu tiga bulan ke depan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan tersebut.
“Masyarakat bisa memberikan pandangan atau pengaduan terhadap bacaleg kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Pengaduan calon ini akan ditindaklanjuti misalnya dengan klariifikasi yang bersangkutan. Kemungkinan pengaduan ini jika terbukti bisa menggugurkan calon,” jelasnya.
Baca Juga: Jadi Bacaleg Perindo, Aldi Taher Malah Jualan Baju Partai, Warganet: Agak Lain Abang Ini
Lanjutnya, setelah melewati masa tanggapan atau pandangan masyarakat KPU akan menetapkan DCS menjadi daftar calon tetap (DCT).
“DCT akan diumumkan pada 3 November mendatang,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
CEK FAKTA: Bukan Teguran Megawati, Video Purbaya yang Viral Itu Hasil Editan
-
CEK FAKTA: Waspada! Akun pln-__id Gunakan Nama Presiden Prabowo untuk Menipu Pengguna
-
BK DPRD Kaltim Panggil Anggota Dewan AG, Diduga Langgar Etika di Media Sosial
-
PPU Pacu Akses Air Bersih di Sekitar IKN Lewat Skema Pamsimas Desa
-
Oknum Terduga Pelaku SPK Fiktif di Bontang Ternyata Sudah Dipecat Sejak Mei