SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran sabu, Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 15.00 Wita kemarin.
Tak tanggug-tanggung dua pengedar dibekuk langsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Selat Karimata, Gang Saburai, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, untuk mengungkap kasus ini polisi menyamar menjadi pembeli.
Karena diawal polisi memang mendapat informasi ada jaringan pengedar yang membuat resah warga. Setelah mendapat kontak tersangka, polisi langsung memesan dan berjanjian oleh tersangka perempuan yang merupakan IRT berinisial Ra (30) warga Tanjung Laut.
Baca Juga: Ingin Kurus Seorang IRT di Sungai Raya Nekat Konsumsi Sabu, Kini Masuk Bui!
Saat di TKP polisi membekuk Ra dengan narkoba yang dibawa sebanyak satu poket berisi 0,29 gram sabu. Dari pengakuan IRT ini dia mendapat pasokan sabu dari rekannya tersangka kedua berinisial AS (38).
"Kita dapat info terus menyamar jadi pembeli. Dua tersangka langsung kita ringkus. Keduanya merupakan rekanan yang biasa mengedarkan sabu," terangnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (13/07/2023).
Saat digeledah, tersangka AS warga Kelurahan Api-Api yang berdomisili di Tanjung Laut ini didapat tiga poket sabu dengan berat 1,05 gram.
Sabu yang disimpan di dalam jaket itu pun disita polisi sebagai alat bukti. Selain sabu dari kedua tersangka juga menyita ponsel masing-masing yang digunakan sebagai alat transaksi.
"Ada juga uang Rp 300 ribu yang disita dari AS itu hasil penjualan sabu juga. Keduanya kerap kompak menjual dan mengantar sabu ke pembeli kelas umum," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Soal Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang 'Preman' Pakai Sabu dan Mabuk
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total sabu yang didapat sebanyak 3 poket dengan berat 1,34 gram sabu.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim