SuaraKaltim.id - Beredar video di media sosial yang menampilkan aksi keji seorang pria memiting leher wanita yang diduga istrinya dan dikabarkan sedang hamil. Aksi suami yang menganiaya istri itu turut disaksikan warga sekitar.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, @viralciledug, tampak seorang pria yang memiting istrinya di halaman rumah. Dalam video itu, wanita itu teriak histeris saat diseret ke dalam rumah.
Tak hanya dipiting, pria itu juga menjambak rambut istrinya yang sedang hamil muda. Dalam video, sejumlah warga tampak berusaha menolong korban saat dianiaya suaminya. Namun disebutkan jika pelaku sempat menantang pengurus lingkungan yang datang ke lokasi.
"Aksi brutal pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan melerai namun pelaku yang masih tersulut emosi, bahkan terus berusaha menantang, beruntung tidak ada satupun pengurus yang terpancing oleh pelaku," tulis keterangan dalam video itu, disadur Selasa (18/07/2023).
Akun tersebut juga mengunggah foto korban yang sudah dalam kondisi penuh darah di bagian wajah.
Menurut narasi unggahan itu, disebutkan jika aksi sadis suami gebuki istrinya yang hamil terjadi di Perumahan Serpong park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/07/2023) dini hari.
Adapun suami yang menganiaya istrinya itu bernama Budyanto Jauhari (38). Sedangkan korbannya adalah Tiara Maharani (21).
Aksi suami aniaya istri itu pun menuai atensi banyak warganet. Bahkan, rata-rata warganet ikut emosi atas tindakan penganiayaan yang dialami korban.
Namun, ada warganet yang menyebut jika pelaku penganiayaan itu hanya dikenakan pidana ringan. Tak cuma itu, yang lainnya menduga keluarga dari pelaku penganiayaan itu 'orang kuat'.
"Astagfirullah alladzim, kalau udh gini baru bisa di penjara gitu??? Pakpol harusnya kalau udah KDRT walaupun ringan tetap harus diproses donk... semoga," kata warganet.
"Kalau kata tetangga, bokapnya pelaku orang Kuat," sahut yang lain.
Akun Instagram @humasrestangsel turut angkat bicara menganggapi komentar-komentar warganet. Akun itu menyebut jika kasus itu sudah ditangani dan pelakunya sudah menjadi tersangka.
"Bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan rencana tindak lanjut akan dilakukan gelar perkara. Bila ada keluhan, kritik dan saran dapat menyampaikan di nomor aduan Sat Reskrim Polres Tangsel di 0 8123486100. Selamat pagi, Salam Presisi," tulis akun @humasrestangsel.
Kontributor : Muhammad Indian Rais
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi