SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda kembali membekuk puluhan pelaku kasus peredaran minuman keras dan kejahatan premanisme dalam Operasi Pekat Mahakam. Diketahui, operasi tersebut sudah berlangsung selama 19 hari, dari 17 Februari hingga 9 Maret 2025.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan bahwa kasus-kasus ini sangat meresahkan. Ada dua target utama dalam operasi pekat mahakam.
Pertama, penegakan hukum terhadap tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, dan penganiayaan berat. Kedua, penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti penjualan miras ilegal, premanisme, dan pemalakan.
"Operasi Pekat ini kami laksanakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Samarinda. Kami menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan," ujar Kombes Pol Hendri Umar, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (19/03/2025).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 17 Maret 2025
Satreskrim Polresta Samarinda dan jajaran polsek berhasil mengungkap 28 laporan polisi dengan 46 tersangka. Dari jumlah tersebut, 17 kasus merupakan pencurian, 6 kasus perjudian, dan 5 kasus kepemilikan senjata tajam.
Operasi Pekat Mahakam ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Polresta Samarinda akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa untuk menekan angka kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporkan segera jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan," tutup Kombes Pol Hendri Umar.
Profil Kombes Pol Hendri Umar
Baca Juga: MinyaKita Bermasalah? Pedagang di Samarinda Resah, Konsumen Kecewa
Kombes Pol Hendri Umar lahir di Solok, Sumatera Barat pada 26 Februari 1981. Ia masuk ke Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 2002, dan setelah lulus dirinya langsung bertugas di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
-
Cek Fakta: Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR
-
Ekspresi Bahagia WNI Korban TPPO Usai Pulang ke Indonesia
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 Miliar di Yogyakarta
Tag
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur yang Lagi Pusing gegara Riau Defisit Anggaran
Pilihan
-
Ayah Emil Audero: Agak Jengkel Lihat Video Itu
-
Eksklusif Kas Hartadi: Timnas Indonesia Bisa Menang Lawan Australia
-
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
-
Media Australia: Pemain Naturalisasi Ancam Patriotisme Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 20 Maret 2025
-
19 Hari Operasi, Polresta Samarinda Bekuk 46 Tersangka Kejahatan Jalanan
-
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
-
Ke Berau, Seno Aji Disinggung soal Jalan Rusak dan Krisis Listrik
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 19 Maret 2025