SuaraKaltim.id - Gaji ke-13 pensiunan ASN 2025 mulai dicairkan pemerintah sejak 2 Juni 2025. Lantas, bagaimana cara mengecek cair atau belumnya?
Kabar gaji-13 pensiunan ASN cair membawa angin segar bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menantikan tambahan penghasilan untuk mendukung kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji ke-13 pensiunan ASN 2025 disalurkan secara otomatis ke rekening penerima tanpa perlu proses verifikasi atau pengajuan ulang.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran dan memudahkan para pensiunan, terutama yang sudah tidak aktif di instansi masing-masing.
Bagi pensiunan ASN yang mulai menerima manfaat sejak 1 Mei 2025, mereka juga tetap berhak mendapatkan gaji ke-13 pensiunan ASN 2025 pada periode ini.
Namun, hingga kini masih banyak pensiunan yang belum mengetahui bagaimana cara memeriksa apakah dana tersebut sudah masuk ke rekening atau belum. Pemeriksaan status pencairan bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Salah satu cara paling praktis untuk memantau status pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN 2025 adalah melalui aplikasi resmi milik PT Taspen.
Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Taspen di perangkat smartphone Anda.
- Buka aplikasi dan pilih menu Autentikasi.
- Masukkan NIK dan nomor Taspen Anda.
- Setelah login, Anda dapat melihat informasi real-time terkait status pencairan gaji ke-13.
Aplikasi ini tidak hanya menyediakan informasi soal pencairan gaji, tapi juga berbagai layanan pensiunan lain yang disediakan oleh Taspen.
Cek Gaji Ke-13 via Aplikasi MySAPK
Selain aplikasi Taspen, aplikasi MySAPK milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyediakan fitur pengecekan status pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN yang masih memiliki akses.
Berikut panduannya:
- Unduh aplikasi MySAPK di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIP dan kata sandi.
- Pilih menu Penggajian dan Tunjangan.
- Di menu tersebut akan ditampilkan rincian dan status pencairan gaji ke-13.
Aplikasi ini biasanya digunakan ASN aktif, namun pensiunan yang sebelumnya sudah menggunakannya masih bisa mengakses untuk pengecekan data penggajian.
Rincian Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan ASN 2025
Besaran gaji ke-13 pensiunan ASN 2025 dihitung berdasarkan total penghasilan pada bulan Mei 2025. Komponen yang masuk ke dalam hitungan antara lain:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja (jika ada)
Gaji ke-13 ini diberikan tanpa potongan iuran atau cicilan kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Proses Pencairan Otomatis oleh PT Taspen
PT Taspen memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dilakukan otomatis ke rekening masing-masing pensiunan.
Proses ini dilakukan untuk mempercepat distribusi dan menghindari antrian di kantor-kantor layanan.
Seluruh proses ini juga diawasi oleh Kementerian Keuangan guna menjamin ketepatan dan ketepatan sasaran penerima.
Sebagai informasi, total anggaran untuk gaji ke-13 pensiunan ASN 2025 dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan, dan THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pemerintah mengimbau para pensiunan ASN agar memeriksa secara mandiri status pencairan melalui kanal digital yang telah disediakan.
Dengan begitu, para penerima tidak perlu datang langsung ke kantor Taspen atau menghubungi layanan call center.
Dengan adanya dua pilihan aplikasi, yaitu Taspen dan MySAPK, diharapkan seluruh pensiunan ASN di Indonesia dapat memastikan secara cepat apakah dana gaji ke-13 pensiunan ASN 2025 telah masuk ke rekening masing-masing.
Berita Terkait
-
Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen
-
Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar