SuaraKaltim.id - Kabar gembira datang bagi para pensiunan PNS. Memasuki Juli 2025, pemerintah melalui PT Taspen mulai menyalurkan dana pensiun PNS sesuai kebijakan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Penyaluran dana ini mencakup peningkatan nominal pensiun bulanan secara signifikan, bahkan mencapai kenaikan minimal 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdikan diri hingga masa purna tugas.
Kebijakan ini juga sejalan dengan penyesuaian gaji pensiun yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2025.
“Penyaluran dana pensiun dimulai sejak 1 Juli 2025 dan bisa diambil langsung melalui Kantor Pos atau dikirim ke rumah untuk pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas,” begitu dalam keterangan resmi Taspen.
Bagi para pensiunan, cara pencairan dana pensiun PNS kini lebih fleksibel dan ramah pengguna. Selain melalui Kantor Pos, Taspen juga menjalin kerja sama dengan jaringan minimarket yang menjadi mitra pembayaran.
Bahkan tersedia layanan pengantaran ke rumah untuk pensiunan lansia atau yang sedang sakit.
Tidak hanya itu, Taspen juga menyediakan layanan digital autentikasi wajah melalui aplikasi Taspen Authentic. Inovasi ini membantu para pensiunan melakukan verifikasi secara online tanpa perlu antre di kantor pelayanan.
Rincian Besaran Dana Pensiun per Golongan ASN
Sesuai PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran dana pensiun PNS berdasarkan golongan, yang berlaku per 1 Juli 2025:
Golongan I
- Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 per bulan
Golongan II
- Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 per bulan
Golongan III
- Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 per bulan
Golongan IVa
- Hingga Rp 4.200.000 per bulan
Besaran ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, atau tunjangan jabatan lainnya.
Berita Terkait
-
OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
-
Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia