Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:10 WIB
Debt Collector tak bisa sembarangan tagih pinjol di kantor nasabah. [Dok. Suara.com]

Selain itu, Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan.

Mereka dapat dipidana penjara minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar jika memberikan informasi yang salah atau menyalahi proses penagihan.

OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen yang dengan sengaja tidak membayar tagihan atau memiliki itikad buruk.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito.

Dalam konteks meningkatnya keluhan terkait penagihan utang pinjol, regulasi ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan konsumen di era digital.

Data OJK menyebutkan, hingga kuartal pertama 2025, aduan terkait penagihan oleh debt collector mencapai lebih dari 10.000 laporan, sebagian besar berasal dari pengguna aplikasi pinjol legal.

OJK juga menyarankan masyarakat untuk lebih cermat saat memilih penyedia layanan pinjaman online. Pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan berizin di OJK. Informasi tersebut bisa diakses melalui situs resmi OJK atau layanan konsumen resmi OJK 157.

Pengawasan terhadap debt collector pinjol menjadi semakin penting karena meningkatnya angka kredit macet.

Menurut laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), per Mei 2025, tingkat kredit bermasalah atau TWP90 mencapai 3,8%, naik dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa risiko gagal bayar semakin tinggi, mendorong perusahaan pinjol mengandalkan penagihan pihak ketiga.

Namun demikian, penagihan tetap harus dilakukan secara etis, transparan, dan sesuai peraturan. Dengan pemahaman aturan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terintimidasi dan bisa menjaga haknya sebagai konsumen, meski dalam posisi memiliki kewajiban membayar utang.

Load More