Selain itu, Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan.
Mereka dapat dipidana penjara minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar jika memberikan informasi yang salah atau menyalahi proses penagihan.
OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen yang dengan sengaja tidak membayar tagihan atau memiliki itikad buruk.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito.
Dalam konteks meningkatnya keluhan terkait penagihan utang pinjol, regulasi ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan konsumen di era digital.
Data OJK menyebutkan, hingga kuartal pertama 2025, aduan terkait penagihan oleh debt collector mencapai lebih dari 10.000 laporan, sebagian besar berasal dari pengguna aplikasi pinjol legal.
OJK juga menyarankan masyarakat untuk lebih cermat saat memilih penyedia layanan pinjaman online. Pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan berizin di OJK. Informasi tersebut bisa diakses melalui situs resmi OJK atau layanan konsumen resmi OJK 157.
Pengawasan terhadap debt collector pinjol menjadi semakin penting karena meningkatnya angka kredit macet.
Menurut laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), per Mei 2025, tingkat kredit bermasalah atau TWP90 mencapai 3,8%, naik dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa risiko gagal bayar semakin tinggi, mendorong perusahaan pinjol mengandalkan penagihan pihak ketiga.
Namun demikian, penagihan tetap harus dilakukan secara etis, transparan, dan sesuai peraturan. Dengan pemahaman aturan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terintimidasi dan bisa menjaga haknya sebagai konsumen, meski dalam posisi memiliki kewajiban membayar utang.
Berita Terkait
-
Emiten Konstruksi PPRE Lunasi Utang Obligasi Rp 107 Miliar
-
Indef Sebut Pertumbuhan Ekonomi Bisa di Bawah 5 Persen, Ancaman Utang dan Belanja Mengintai!
-
Gubernur Pramono Copot Lurah Malaka Sari yang Pinjam Duit ke PPSU
-
Gara-gara Ini AS Terancam Nambah Utang Rp 53 Ribu Triliun
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
DAPAT CUAN INSTAN! 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu
-
4 Pilihan Sepatu Running Lokal Murah, Nyaman Dilengkapi Teknologi Terkini
-
5 Amplop DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Bantu-bantu Akhir Pekanmu!
-
4 Link DANA Kaget Terbaru Khusus Akhir Pekan, Ayo Buka Sebelum Kehabisan!