Eko Faizin
Minggu, 01 November 2026 | 09:37 WIB
Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT JMB Group di PN Samarinda, Jumat (30/10/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Akademisi Unmul Ulil Amri menyatakan eksepsi terdakwa Budiono Tanbun terkait daluwarsa penuntutan memiliki dasar yuridis penting.
  • Penerapan asas lex favor reo mengharuskan penggunaan aturan KUHP lama dengan masa daluwarsa delapan belas tahun.
  • Kejati Kaltim melimpahkan berkas perkara korupsi lahan transmigrasi yang lengkap pada Juli tahun 2026 mendatang.

SuaraKaltim.id - Penolakan eksepsi Budiono Tanbun (BT) dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi di Pengadilan Tipikor Samarinda mendapat tanggapan dari kalangan akademisi.

Pakar hukum pidana Universitas Mulawarman (Unmul), Ulil Amri menilai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum BT memiliki landasan yuridis yang patut dipertimbangkan, terutama menyangkut persoalan daluwarsa penuntutan.

Menurut Ulil, perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan pada 2007 tersebut perlu ditelaah dengan memperhatikan ketentuan peralihan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional.

Salah satu prinsip yang harus menjadi perhatian majelis hakim ialah asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.

Asas tersebut mengharuskan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Ulil menjelaskan, aktivitas yang menjadi pokok perkara berlangsung ketika BT masih menjabat sebagai Direktur PT JMB.

Masa jabatan tersebut berakhir pada Desember 2007.

Dengan demikian, menurutnya, penghitungan masa daluwarsa penuntutan perlu mengacu pada waktu terjadinya perbuatan yang disangkakan, bukan semata-mata tahapan penanganan perkara oleh penyidik.

"Asas lex favor reo mewajibkan penerapan hukum yang paling menguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan regulasi," ujar Ulil di Samarinda, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Ia kemudian membandingkan ketentuan daluwarsa dalam KUHP lama dan KUHP Nasional.

Berdasarkan ketentuan KUHP lama, masa daluwarsa penuntutan yang menjadi perhatiannya adalah 18 tahun, sedangkan KUHP baru mengatur tenggat hingga 20 tahun.

Ulil berpandangan, ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa semestinya menjadi acuan dalam perkara tersebut.

"Karena ketentuan KUHP lama lebih meringankan terdakwa, maka batas 18 tahun itulah yang semestinya diberlakukan oleh majelis hakim," ucapnya.

P-21 Jadi Titik Krusial Daluwarsa

Selain persoalan perbedaan ketentuan KUHP, Ulil menyoroti momentum yang digunakan untuk menentukan apakah kewenangan penuntutan masih berlaku atau telah kedaluwarsa.

Ia menilai, penentuan daluwarsa tidak cukup hanya melihat kapan penyidikan dimulai atau kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, proses penuntutan secara formil menjadi aspek penting yang harus diperiksa.

"Kunci gugurnya kewenangan penuntutan dinilai dari proses penuntutan itu sendiri, yang ditandai penyerahan berkas lengkap atau P-21," jelas Ulil.

Atas dasar pandangan tersebut, ia menilai tanggal penerbitan P-21 perlu diperiksa secara cermat.

Apabila kelengkapan berkas perkara baru dinyatakan pada 2026, sementara masa daluwarsa berdasarkan KUHP lama telah berakhir pada 2025, maka hal itu dapat menjadi persoalan hukum serius.

"Bila penetapan tersangka dan P-21 baru terjadi pada 2026, kewenangan penuntutan sudah hapus dan hakim seharusnya menyatakan tuntutan tidak dapat diterima," tegasnya.

Ulil pun menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum BT mengenai daluwarsa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keabsahan kewenangan negara dalam melakukan penuntutan.

"Tim penasihat hukum perlu memeriksa secara jeli tanggal diterimanya P-21 untuk memastikan apakah penuntutan telah melompati batas kedaluwarsa," pungkasnya.

UNCAC Tak Bisa Lepas dari Ketentuan Hukum Nasional

Ulil juga menanggapi argumentasi jaksa penuntut umum yang mengategorikan perkara tersebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurutnya, penggunaan konvensi internasional tersebut tetap harus dikaji berdasarkan substansi ketentuan yang diatur di dalamnya.

Ia menilai, argumentasi mengenai karakteristik kejahatan luar biasa tidak serta-merta mengesampingkan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, perkara yang menjerat BT tetap perlu diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional, termasuk ketentuan mengenai masa daluwarsa penuntutan.

Kronologi Penanganan Perkara PT JMB Group

Sebagai konteks, penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan yang berkaitan dengan lahan transmigrasi tersebut mulai bergulir pada awal 2026.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) secara bertahap menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.

Berikut rangkaian perkembangan penanganannya:

  • 19 Januari 2026: Kejati Kaltim resmi memulai penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan.
  • Maret 2026: Kejati Kaltim mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka awal. Mereka terdiri dari tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara berinisial HM, BH, dan HA, serta tiga petinggi korporasi PT JMB Group, yakni Budiono Tanbun (BT), GT, dan DA.
  • Pertengahan 2026: Penyidik menetapkan satu tersangka tambahan, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan Kukar berinisial AD. Dengan demikian, jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang.
  • Juli 2026: Berkas perkara ketujuh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda untuk disidangkan.

Perbedaan pandangan mengenai penerapan KUHP lama dan KUHP Nasional serta penentuan masa daluwarsa penuntutan menjadi salah satu aspek hukum yang disoroti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT JMB Group.

Load More