9 Demonstran di Samarinda Ditangkap, Satu Reaktif Covid, 2 Jadi Tersangka

Tak hanya melakukan pendalaman kasus, Arif juga menyebut kalau ke sembilan pemuda ini terlebih dulu menjalani test narkoba dan Covid-19.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 November 2020 | 14:58 WIB
9 Demonstran di Samarinda Ditangkap, Satu Reaktif Covid, 2 Jadi Tersangka
Sembilan demonstran ditangkap polisi dalam aksi tolak omnibus law di Samarinda pada Kamis (5/11/2020). [Suara.com/Alisha Aditya]

SuaraKaltim.id - Dua orang dari massa aksi penolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan di Gedung DPRD Samarinda pada Kamis (5/10/2020) ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengemukakan, dari ratusan massa aksi, sedikitnya jajaran Polresta Samarinda mengamankan sembilan masa aksi, yang terindikasi melakukan aksi anarkisme.

"Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dan membawa senjata tajam," jelas Arif saat konfrensi pers pada Jumat (6/10/2020) siang.

Arif mengatakan, dua peserta aksi berstatus mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu senjata tajam (sajam) jenis badik dan kayu balok yang digunakan untuk merusak gerbang DPRD Kaltim.

Baca Juga:Aliansi Mahakam Desak Polisi Bebaskan 7 Mahasiswa yang Ditahan

Dua masa aksi yang kini sedang diproses kepolisian itu berinisial FR (24) dan WJ (22). Senjata tajam jenis badik didapati polisi dari badan FR saat diamankan ketika aksi mulai memanas, begitupun dengan WJ.

"Kami amankan badik sepanjang 25 sentimer dan dua balok kayu sebagai alat buktinya," imbuhnya.

FR yang diketahui membawa badik di pinggang kirinya, dituding hendak menancapkan senjata tajamnya itu kepada salah satu anggota kepolisian.

"Anggota (polisi) mengalami luka goresan di bagian tangan. Kalau kami melihatnya ini bukan unjuk rasa lagi karena sudah membawa sajam. Kami akan pidanakan, karena kami harus bertindak tegas," tegasnya.

Untuk tersangka FR dikenakan polisi dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan WJ disanksi Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Baca Juga:Penolak Omnibus Law Ditangkap Polisi yang Menyamar Jadi Wartawan

Dia juga mengemukakan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, diduga masih banyak pendemo lainnya yang melakukan aksi perusakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini