SuaraKaltim.id - Aktor kawakan yang juga mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) sore di IGD Rumah Sakit Pengayoman Jakarta Timur.
Narapidana kasus narkoba, pelecehan seksual dan kepemilikan senjata api ilegal itu dikabarkan meninggal dunia akibat sakit komplikasi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan, Gatot dinyatakan meninggal dunia tak lama berselang setelah dilarikan ke rumah sakit karena keluhan penyakit hipertensi dan gula.
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," kata Rika saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Tokoh Sukabumi Ikut Berduka Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Rika mengungkapkan, Gatot memang sudah lama menderita sakit komplikasi selama mendekam di Lapas Klas I Cipinang. Bahkan, dia menderita lumpuh sebelah kiri akibat stroke.
"Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum atau pengacaranya ada bersamanya," katanya.
Sebagai informasi, pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
Kemudian, pada tanggal 1 September 2016, Gatot juga terjerat kasus kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Atas perbuatannya, total Gatot dihukum 20 tahun penjara dari tiga kasus yang menimpanya.
Baca Juga:Profil Gatot Brajamusti Terlengkap