Ini Penyebab Rekomendasi Pembatalan Edi Damansyah Jadi Calon Bupati Kukar

Diduga petahana melakukan politisasi birokrasi serta penerbitan Peraturan Bupati terkait pengangkatan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemkab Kukar.

Yovanda Noni
Jum'at, 13 November 2020 | 12:09 WIB
Ini Penyebab Rekomendasi Pembatalan Edi Damansyah Jadi Calon Bupati Kukar
Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah. [foto: facebook Edi Damansyah]

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Adhan itu disebutkan jika Calon Bupati Kutai Kartanegara yang merupakan petahana melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pada surat itu, Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pencalonan atas nama Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.

Kontributor : Fatahillah Awaluddin

Baca Juga:Viral Surat Rekomendasi Bawaslu, Edi Damansyah Batal Maju Pilkada Kukar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini