Duh! Usai Disetubuhi, Polisi Ini Peras Uang PSK dan Minta Dioral Seks

PSK di Bali Diperas Oknum polisi dengan uang tebusan Rp1,5 juta dan uang bulanan Rp500 ribu serta memaksa dioral seks

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 20 Desember 2020 | 09:57 WIB
Duh! Usai Disetubuhi, Polisi Ini Peras Uang PSK dan Minta Dioral Seks
Ilustrasi PSK. (Dok Suara.com)

SuaraKaltim.id - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali ini bernasib sial. Wanita berinesial MIS diperas dan diancam oleh oknum polisi di Polda Bali berinsial RC. Selain itu MIS juga dipaksa malayani aksi bejat sang polisi dengan disetubuhi.

Pengacara MIS, Charlie Usfunan yang mendampingi korban mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan. Ada tiga pasal yang yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban dan meminta untuk menebus Rp 1,5 juta dan bayar Rp 500 ribu tiap bulan. Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka," jelas Charlie di Denpasar, Bali, Sabtu (19/12/2020). 

Selanjutnya, kata Charlie masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali. Menurutnya terlapor RC juga dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Baca Juga:Biadap! Supir Angkutan Diringkus Polisi Usai Dua kali Cabuli Siswi SMA

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali tengah mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial RC terhadap wanita yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.

"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu (19/12/2020) malam.

Ia mengatakan bahwa Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar korban visum ke rumah sakit umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.

"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya. 

Selanjutnya, ia mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga:Tragis, 4 Orang Tewas Keracunan Gas Kimia di Jimbaran

ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini