Gisel Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Mesum

Polis menjerat Gisel dengan UU Pornografi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:11 WIB
Gisel Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Mesum
Penyanyi Gisella Anastasia menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Kasus video mesum yang viral beberapa waktu lalu, menyeret nama artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara kasus yang sebelumnya diduga diperankan artis tersebut. 

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020).

Polisi menjerat mantan istri selebritas Gading Marten itu dengan UU Pornografi.

Baca Juga:Terseret Kasus Video Syur, Gisel Dinilai Panik Sampai Datangi Hotman Paris

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.

Baca Juga:Gisel Kasih HP ke Manajer, File Sudah Dihapus, Hotman: Kenapa Bisa Nongol?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini