SuaraKaltim.id - Seorang wanita berusia 51 tahun dijatuhi hukuman penjara selama empat hari usai dinyatakan bersalah dengan membunuh seekor kucing yang tengah hamil.
Aksi nekat wanita di Penang, Malaysia itu bermula ketika ia tak terima melihat si kucing buang air besar di pekarangan rumahnya.
Menyadur World Of Buzz, Jumat (1/1/2021) wanita tersebut ditangkap pada Kamis (31/12) setelah dilaporkan membunuh seekor kucing yang sedang hamil.
Akibat perbuatannya, wanita itu kini ditahan selama empat hari oleh Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam. Tersangka saat ini ditahan di penjara polisi.
Baca Juga:Penghina Lagu Indonesia Ternyata Buruh di Malaysia, Asli WNI
Menurut Astro Awani, Hakim Ahzal Fariz Ahmad Khairuddin mengizinkan permohonan Departemen Pelayanan Veteriner (JPV) untuk menahan tersangka untuk membantu penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.
Sebuah laporan kemudian diajukan kepada polisi serta laporan lain ke JPV untuk tindakan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Diyakini, tersangka marah pada kedua kucing tersebut karena buang air besar di depan rumahnya.
Sementara itu, Petugas Penyidik JPV Azhar Ahmad mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut menemukan hewan tersebut adalah kucing liar yang biasa berkeliaran di sekitar kawasan.
Setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut, mereka mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penyelidikan. Mereka menyita pakaian dan setrika yang diyakini digunakan dalam insiden tersebut.
Baca Juga:Kepolisian Malaysia Ungkap Pelaku Pengeditan Lagu Indonesia Raya adalah WNI
Dia mengatakan bangkai kucing yang mati itu telah dikirim ke laboratorium veteriner untuk diotopsi guna mencari informasi lebih lanjut.
Sedangkan untuk kucing lain yang terluka, kini sedang dirawat karena wajahnya bengkak sehingga menyulitkan makhluk malang itu untuk makan.