“Informasi yang ada di lapangan langsung kita tindaklanjuti dengan membuat surat perintah penyelidikan, ini masih dalam penyelidikan kami”, jelasnya seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com pada Senin (8/2/2021).
Dikemukakannya, kasus tersebut diawali permohonan lisan pihak keluarga kepada pihak Polres. Permohonan tersebut meminta pemindahan jenazah HUL yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
Permohonan lisan tersebut disampaikan oleh salah seorang anak dari almarhumah HUL kepada pihak kepolisian pada Kamis (4/2/2021).
“Diawali memang sebelumnya sudah ada permohonan dari keluarga (untuk pindahkan jenazah),” kata Kapolres.
Baca Juga:Kisah Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19, Dikucilkan hingga Pakai APD Bekas
Menurut Andre, permohonan lisan tersebut kemudian ditolak oleh pihak kepolisian.
“Tapi kita sudah jawab bahwasanya tidak bisa karena berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah So’e karena yang bersangkutan (mendiang HUL) positif Covid-19."
Dia menegaskan, dalam ketentuan memang jenazah yang terpapar Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman Covid-19 sehingga permohonan keluarga itu sudah ditolak.
“Yang datang itu anaknya yang anggota DPRD Propinsi NTT (untuk minta ijin) ibu Reni, dia datang saya sampaikan tidak bisa”, jelasnya.
Pihaknya sendiri baru mendapat kabar tentang pencurian jenazah tersebut pada Sabtu (6/2/2021) sehingga langsung dilakukan penyelidikan. Dia berjanji akan terus memproses kasus ini dan memanggil pihak keluarga untuk klarifikasi.
Baca Juga:TPU di Tapos Kapasitas 5.000 Liang Lahat, Tak Hanya untuk Jenazah Covid-19
“Kita sudah buat undangan klarifikasi karena masih dalam penyelidikan” tandas Kapolres Andre Librian.