Gegara Istri Menolak Dicium, Pria Ini Aniaya Anaknya yang Berumur 4 Bulan

Pemuda berinisial AM (19) menganiaya sang istri anaknya yang masih berusia empat bulan, lantaran istrinya menolak dipeluk dan dicium.

Chandra Iswinarno
Kamis, 11 Februari 2021 | 15:26 WIB
Gegara Istri Menolak Dicium, Pria Ini Aniaya Anaknya yang Berumur 4 Bulan
Ilustrasi penganiayaan. Seorang bayi berusia empat bulan jadi korban penganiayaan ayahnya sendiri karena ibunya menolak dicium. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada dalam pikiran pemuda berinisial AM (19), lantaran sang istri menolak dipeluk dan dicium, anaknya yang masih berusia empat bulan dianiaya.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.

Peristiwa memilukan itu bermula saat pelaku hendak memeluk dan mencium istrinya. Entah mengapa sang istri melakukan penolakan. Karena kesal dapat penolakan sang istri, pelaku sontak menganiaya anaknya yang masih berusia empat bulan.

Melihat itu, sang istri langsung mengamankan anaknya dari pelaku. Tapi lagi-lagi, pelaku justru menganiaya istrinya SN (17) hingga mengalami memar di bagian belakang kepala. Beruntung kedua korban berhasil lolos dan langsung melarikan diri kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:Setelah Enam Polisi Dicopot, Keluarga Minta Usut Tuntas Kematian Herman

Namun dalam proses pelarian tersangka, warga sudah sempat tahu kejadian itu. Pihak Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita yang mendapat informasi, langsung menuju lokasi, lantaran khawatir pelaku dihajar massa.

Beruntung petugas cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Unit PPA Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ternyata bukan sekali saja. Kedua korban juga sempat dianiaya tanggal 2 Januari 2021. Masalahnya karena si anak rewel. Lalu menganiaya. Melihat itu istrinya datang, tapi dianiaya kembali. Bahkan mengambil pisau hingga paha korban terluka," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah pada Kamis (11/2/2021) sore.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa visum korban, pakaian korban, sebilah pisau, satu lembar baju bayi bercak darah dan satu unit obeng yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Tak Hanya dari Balikpapan, Semua Akses Menuju Samarinda Juga Ditutup

Kontributor : Tuntun Siallagan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak