Bisa Kena Denda Hingga Pidana, Ini Sanksi, Fungsi, dan Manfaat Lapor SPT

SPT tahunan adalah perantara bagi para pemilik usaha yang dikategorikan memiliki wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Sapri Maulana
Rabu, 31 Maret 2021 | 07:00 WIB
Bisa Kena Denda Hingga Pidana, Ini Sanksi, Fungsi, dan Manfaat Lapor SPT
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Sanksi pidana akan diterapkan bagi mereka yang terbukti tidak menyampaikan SPT atau isi dari SPT tersebut tidak lengkap dan tidak benar.  Sesuai dengan pasal 13 A yang menyebutkan sanksi pidana adalah upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban membayar pajak.

Hal ini dilakukan karena akan berdampak pada kerugian pendapatan negara.

Fungsi membayar pajak

Berikut adalah fungsi dari membayar pajak:

Baca Juga:Nekat Mudik Jelang Lebaran, Siap-siap Sanksi Menanti Pemudik di Daerah

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pertama adalah pajak digunakan sebagai alat pemasukan dana ke dalam kas negara yang memiliki fungsi untuk membiayai seluruh jenis pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan. Contohnya: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi kedua adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu bagi negara, contohnya: penanaman modal baik berskala dalam negeri maupun luar negeri berupa keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Baca Juga:Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021

Selanjutnya adalah untuk menekan inflasi uang hasil pembayaran pajak digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini