SuaraKaltim.id - Melalui Keputusan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Balikpapan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan Zakat Fitrah tahun ini sebesar Rp 40 ribu.
Sebelumnya, Kemenag Balikpapan telah menggelar rapat bersama instansi terkait dan organisasi Islam membahas besaran Zakat Fitrah tahun ini.
“Kami sudah melakukan rapar bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Johan Marpaung, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Penetapan Rp 40 tersebut, kata Johan, telah disesuaikan dengan dengan nilai harga beras tiga kilogram di Kota Balikpapan yang dikonsumsi setiap hari.
Baca Juga:Bayar Zakat Fitrah di Kota Bogor Tahun Ini Pakai Sistem Drive Thru
“Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya,” ujarnya
Dia menambahkan, Kewajiban Zakat Fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat tdul Fitri.
Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal.