SuaraKaltim.id - Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda Mohlis Hasan mengingatkan warga tidak boleh menganggap remeh Covid-19. Hal itu ia sampaikan saat membahas regulasi Salat Idulfitri di Samarinda.
Dia mengungkapkan, surat edarat atau SE dari Kemenag sudah direspons dengan SE Wali Kota Nomor 045/0574/011.04.
Sosialisasi juga telah pihaknya lakukan. Tidak boleh menganggap remeh, sebab virus ini yang tak terlihat. “Setelah keluar SE Kemenag pada 6 Mei lalu, kami langsung edarkan dan sosialisasikan ke semua masjid,” ungkap Mohlis saat ditemui Kaltimtoday.co, media jaringan Suara.com, Selasa (11/5/2021).
Dari data Dinas Kesehatan Samarinda pada Senin (10/5/2021), berikut kecamatan yang masuk zona kuning: Palaran, Sambutan, Sungai Pinang, Samarinda Ilir, Loa Janan Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda Seberang, Samarinda Kota, dan Samarinda Utara. Untuk Samarinda Ulu, masih berstatus zona oranye.
Baca Juga:Antisipasi Kunjungan Membludak, Pasar di Samarinda Terapkan Sistem Ini
Artinya, pelaksanaan harus kembali menyesuaikan dengan SE tersebut.
“Alhamdulillah Samarinda juga hampir semua zona kuning. Insyaallah aman,” lanjut Mohlis.
Tahun ini, kata Mohlis, ada kelonggaran. Yakni Salat Id bisa digelar. Berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pertimbangannya, kata dia, karena upaya antisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan dan program vaksinasi yang terus berjalan telah dilakukan pemerintah.
Kendati demikian, warga diminta tak boleh lengah. Kemenag Samarinda juga tetap melakukan pemantauan yang kemudian dilaporkan ke Kanwil Kemenag Kaltim dan diteruskan ke Kemenag RI.
Baca Juga:Kemenag: Berdasarkan Hisab 1 Syawal Jatuh 13 Mei, Tapi Masih Perlu Rukyat
https://kaltimtoday.co/masjid-di-zona-kuning-dan-hijau-di-samarinda-boleh-gelar-salat-idul-fitri/