Perpanjangan PPKM Mikro di Kaltim, Antisipasi Covid-19 Pasca Libur Lebaran

Dengan diperpanjangnya PPKM berbasis mikro, diharap kasus covid-19 bisa ditekan pasca libur lebaran dan daerah diminta untuk waspada dan terus melakukan operasi prokes.

Sapri Maulana
Rabu, 19 Mei 2021 | 13:55 WIB
Perpanjangan PPKM Mikro di Kaltim, Antisipasi Covid-19 Pasca Libur Lebaran
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

SuaraKaltim.id - Melalui instruksi Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap kelima diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sejak 18 hingga 31 Mei 2021.

Melalui instruksi tersebut, pemerintah kota dan kabupaten di Kaltim agar mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Gubernur memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto, ditulis Rabu (19/5/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

Dengan diperpanjangnya PPKM berbasis mikro, diharap kasus covid-19 bisa ditekan pasca libur lebaran dan daerah diminta untuk waspada dan terus melakukan operasi prokes.

Baca Juga:Di Kota Semarang, Laki-laki Dominasi Kasus Covid-19 Dibanding Perempuan

“Kita lakukan berbagai upaya agar Covid-19 segera berakhir. Mohon dukungan semua pihak, karena wabah ini adalah masalah kita bersama,” ujarnya,

Hingga Selasa kemarin, secara kumulatif jumlah positif covid-19 di kaltim sebanyak 10.276 kasus, sebanyak 1.066 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sebanyak 67.521 pasien dan 1.689 kasus kematian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini