Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ICW Sebut Melanggar Undang-undang

Hal ini terkaitpasca dipecatnya 51 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sapri Maulana
Rabu, 26 Mei 2021 | 15:20 WIB
Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ICW Sebut Melanggar Undang-undang
Gerakan Masyarakat Sipil Kaltim saat berunjuk rasa di Kegubernuran Kaltim yang mendukung KPK. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Kebijakan memasukkan TWK dalam Peraturan Perkom 1/2021 telah melanggar kode etik.

“Mulai dari poin Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Berlandaskan pada pelanggaran itu, maka beberapa waktu lalu sejumlah pegawai KPK melaporkan seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas,” ujarnya

Konsep TWK terlihat ahistoris dengan kondisi sebenarnya. Beberapa waktu terakhir sejumlah pegawai KPK menyebutkan rangkaian seleksi “Indonesia Memanggil” dan sejumlah pelatihan yang didapatkan pasca terpilih menjadi pegawai lembaga antirasuah itu.

“Dalam penjelasan ditemukan fakta bahwa saat terpilih menjadi pegawai, mereka turut melewati program induksi selama 48 hari yang di dalamnya juga terdapat materi wawasan kebangsaan dan bela negara,” ujarnya

Baca Juga:Pecat 51 Pegawai KPK, Firli Dkk Disebut Lakukan Pembangkangan ke Jokowi

“Jadi, TWK itu jelas tidak dibutuhkan lagi untuk diterapkan, apalagi dijadikan batu uji untuk menilai wawasan kebangsaan pegawai KPK.”

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini