Bawa Senpi dan Sajam, 6 Warga Way Kanan Ditangkap Petugas Gabungan

Enam orang tersebut ialah ID (47), HS (36), HI (31), RH (42), BS (36), dan SB (50). Sejatinya, ada delapan orang yang sempat diamankan.

Sapri Maulana
Kamis, 27 Mei 2021 | 10:11 WIB
Bawa Senpi dan Sajam, 6 Warga Way Kanan Ditangkap Petugas Gabungan
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Bawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), enam orang warga Ogan Komering Ulu (OKU Timur) ditangkap petugas gabungan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Berawal dari laporan atau informasi dari masyarakat, enam orang tersebut berada di Kampung Bumi Say Agung, Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Ada dugaan bahwa mereka hendak melakukan kejahatan di kawasan Way Kanan.

"Atas informasi dari warga setempat, maka kami langsung berkoordinasi dengan personil Satreskrim Polres Oku Timur. Hal ini bertujuan untuk melakukan kerjasama penangkapan enam pelaku yang ternyata adalah buronan. Kebetulan enam orang tersebut sedang berada di Pos Ronda di kampung Bumi Say Agung," ucap Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra, ditulis Kamis (27/5/2021).

Enam orang tersebut ialah ID (47), HS (36), HI (31), RH (42), BS (36), dan SB (50). Sejatinya, ada delapan orang yang sempat diamankan. 

Baca Juga:Rita Sugiarto Beberapa Kali Lakukan Tes Urine untuk Anaknya

Satu diantaranya adalah buronan yang telah melakukan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Oku Timur. Sedangkan tujuh orang lainnya langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk melangsungkan pemeriksaan lanjut.

"Setelah itu, dilakukan penggeledahan pada masing-masing pelaku. Hingga kami mendapati adanya enam bilah sajam jenis badik. Lainnya ditemukan sepucuk senjata api rakitan yang isinya tiga butir amunisi aktif," lanut Des Herison Syafutra.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan tujuh orang diamankan. Ada enam orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang dibebaskan karena tidak bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini