TOK! Pemerintah dan DPR Sepakat 28 Februari 2024 Pemilihan Presiden

Pemerintah dan DPR sepakati waktu penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu 2024.

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah
Jum'at, 04 Juni 2021 | 14:12 WIB
TOK! Pemerintah dan DPR Sepakat 28 Februari 2024 Pemilihan Presiden
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraKaltim.id - Meski masih tiga tahun lagi, namun waktu penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

Dalam keputusannya, penyelengaraan Pemilu 2024 disepakati digelar pada 28 Februari 2024, sedangkan untuk Pilkada serentak pada tahun yang sama dilaksanakan pada 27 November.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim membenarkan hasil putusan tersebut. Berdasarkan hasil tersebut, Luqman menyampaikan ada empat poin kesepakatan, yakni:

Baca Juga:DPR Sepakati Pelaksanaan Pemilu 28 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November

Pertama, pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024. 

Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.

Ketiga, tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022.

Kesepakatan keempat, dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Juga:Ansor Jatim: Gubernur Khofifah Layak Maju Pilpres 2024, Cocok Bersanding dengan Nasionalis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini