Polemik TWK, Wakil Ketua KPK Diperiksa Ombudsman RI

Menurut Robert, hal pertama yang didalami Ombudsman mengenai proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 Tahun 2001.

Riki Chandra
Kamis, 10 Juni 2021 | 19:42 WIB
Polemik TWK, Wakil Ketua KPK Diperiksa Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraKaltim.id - Ombudsman RI mulai menelisik dugaan maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (10/6/2021).

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang akan dimintakan klarifikasinya dari pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.

Laporan dugaan maladministrasi itu disampaikan kepada Ombudsman RI oleh pegawai KPK yang dinonaktifkan Ketua Firli Bahuri karena tak lulus TWK.

Baca Juga:Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Ghufron

Menurut Robert, hal pertama yang didalami Ombudsman mengenai proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 Tahun 2001.

Perkom itulah yang menjadi dasar digelarnya TWK. Sebelumnya, berdasarkan investigasi IndonesiaLeaks, Firli diduga 'menyelundupkan' pasal tentang TWK pada menit-menit terakhir perkom akan disahkan.

"Pertama adalah soal dasar hukum, terutama kalau maladministrasinya pertama kali yaitu proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001. Ini kita bicara soal dasar hukum," ucap Robert di gedung Ombudsman RI.

Klarifikasi kedua, kata Robert, terkait pelaksanaan TWK setelah Perkom 1 Tahun 2001 disahkan. Tentang bagaimana proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan bentuk sosialisasi yang dilakukan.

"Kedua setelah dasar hukum, tentu adalah pelaksanaan dari hukum yang ada dan terkait dengan peralihan kita bicara tentang sosialisasinya apakah kemudian sosialisasi ini sudah disampaikan, sudah diterangkan kepada para pihak yang terkait," kata dia.

Baca Juga:Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK

"Itu kemudian terkait dengan integritas sendiri dalam hal ini sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam proses peralihannya, termasuk di dalamnya adalah BKN ataupun para pihak yang lain," tambah Robert.

Kemudian terakhir, kata Robert, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah ada pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara.

Pihaknya belum dapat menyampaikan apakah dugaan maladministrasi benar atau tidak dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya. Jadi, Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil.".

Menurut Robert, untuk saat ini pihaknya masih dalam tahap proses menyelesaikan persoalan TWK ini.

"Kami fokus terkait tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman, yakni melihat apakah ada dugaan maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK, dari tadinya tetap dan tidak tetap menjadi ASN yang dalam hal ini adalah PNS," kata dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui telah memberikan klarifikasi yang diminta Ombudsman RI.

Pertama, kata Ghufron, KPK memiliki posisi legal melaksanakan pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KPK juncto Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C.

"Kedua, prosedurnya tadi bicara substansi atau kompetensi kewenangan mulai pembentukan Peraturan Komisi No 1/2021 dan pelaksanaannya. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK, sampai pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," ucap Ghufron.

Terakhir, kata Ghufron, bahwa semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

" Apa indikatornya? pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di link KPK sehingga semua pihak mengetahui draf draf perkom tersebut," kata Ghufron.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko yang mewakili 75 Pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.

Dugaan itu didasarkan pada banyaknya kejanggalan dalam permusukan perkom, dan pelaksanaan TWK.

Selain itu, kata Sujanarko, terdapat surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK dengan alasan tidak lulus TWK.

"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan pimpinan KPK, baik penerbitan SK, prosesnya. Termasuk penonaktifan 75 pegawai yang tak ada dasarnya," ungkap Sujanarko, Rabu (19/5). (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak