SuaraKaltim.id - Pemerintah memastikan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, akan memperhatikan kearifan lokal (local wisdom). Artinya, kehadiran IKN memerlukan Peraturan Pemerintah yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” ujar Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro saat berdialog dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Penajam Paser Utara di Kantor DPRD Penajam Paser Utara, Rabu (16/6).
Dalam acara tersebut, Juri didampingi Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin dan Usep Setiawan.
Juri mengungkapkan, saat ini rancangan undang-undang (RUU) IKN sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021.
Namun Presiden Jokowi masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan. Sebelum menyerahkan Surpres ke DPR. Bagi Presiden, suara masyarakat Penajam Paser Utara merupakan informasi penting.
Baca Juga:Belum Revisi RTRW, Pemprov Kaltim Tak Tahu Kepastian Luasan Kawasan Ibu Kota Negara
"Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya akan menyesuaikan. Kantor Staf Presiden akan terus mengawal,” kata Juri.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedy sepakat bahwa masyarakat harus terakomodir dalam pembangunan IKN baru.
“Banyak masyarakat yang ingin ikut menyuarakan pendapat. Mereka tidak mau tergusur dan butuh eksistensi,” ungkap Jhon.
Sementara, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan masih adanya permasalahan pada infrastruktur. Namun masyarakat sangat berharap rencana pembangunan IKN segera terwujud.
“Kami yakin IKN tidak hanya membantu perkembangan Kalimantan Timur, tapi Kalimantan secara keseluruhan,” tutur Abdul.
Baca Juga:Jadi Menhan Ternyata Ditentang Internal Gerindra, Respon Prabowo Bikin Adem
Saat ini pemerintah daerah harus beradaptasi dengan alokasi anggaran penanganan Covid-19. Sehingga menurut Bupati, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat, sehingga penggunaan anggaran bisa maksimal.