Biadab! Oknum Brigadir Polisi Perkosa Remaja di Bawah Umur di Kantor Polsek

Aksi bejat dilakukan oknum anggota kepolisian berpangkat brigadir yang memerkosa remaja berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Polsek Jailolo Selatan, Malut.

Chandra Iswinarno
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:43 WIB
Biadab! Oknum Brigadir Polisi Perkosa Remaja di Bawah Umur di Kantor Polsek
Ilustrasi pemerkosaan

“Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik,” ujarnya pada Selasa (22/6/2021).

Sementara itu, Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan Briptu II telah ditahan. Selain terancam sanksi pidana yang bersangkutan juga terancam dipecat.

"Kami dari Polda Malut dan Polri seluruh Indonesia tidak mentoleransi namanya anggota melakukan pelanggaran tindak pidana, apalagi terkait dengan hal seperti ini," kata Adip saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:Perkosa Gadis Belia di Polsek, Briptu II Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini Briptu II dengan Pasal 76 D, 76 E Juncto Pasal 80 Ayat ( 1 ) dan Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Adip.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini