Resmi! Balikpapan Terapkan PPKM Darurat Hingga Dua Minggu Mendatang

Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai Rabu (7/7/2021).

Chandra Iswinarno
Rabu, 07 Juli 2021 | 21:15 WIB
Resmi! Balikpapan Terapkan PPKM Darurat Hingga Dua Minggu Mendatang
Ilustrasi Kota Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai Rabu (7/7/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Dia mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir. 

“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).

Dikatakannya, usai penerapan PPKM Darurat, semua kebijakan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga:Gubernur Khofifah Mengimbau Warga di Rumah Saja, Terutama Zona Merah PPKM Darurat

“Jadi langkah-langkah yang kita ambil seusia dengan arahan dari pusat semua zona di Balikpapan darurat mengikuti petunjuk dari pusat,” ujarnya.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan, yakni membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.

“Langkah-langkah itu yang kita ambil tadi kita akan berlakukan itu karena Balikpapan sudah masuk dalam PPKM Darurat,” katanya.

Meski begitu, Rahmad mengemukakan, untuk ibadah Salat Jumat untuk sementara ditiadakan selama dua pekan.

Namun, dia menyatakan tetap akan meminta masukan dari sejumlah tokoh agama maupun forkompida.

Baca Juga:Hadapi PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Semua Pihak Upayakan Hindari PHK

“Tempat ibadah kita akan minta petunjuk dari teman-teman Forkompinda, arahan dari pusat itu kan menutup,” ucapnya.

“Kebijakan kita bukan menutup tapi meniadakan dulu salat berjamaah dalam dua minggu ini. Bukan dilarang salat Jumat, kan bisa diganti dengan Salat Dzuhur karena ini kan kondisi darurat. Nanti kan Fatwa MUI pasti ada.” 

Dia juga mengemukakan, kegiatan dalam rumah ibadah juga hanya boleh maksimal 25 persen dari kapasitas.

Selain itu, orang tua dan anak-anak diimbau tidak salat di masjid.

“Salat berjamaah yang bisa hanya 25 persen dari kapasitas masing-masing. Kita sarankan anak-anak dan orangtua lebih baik tidak salat di masjid dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pemkot masih mendiskusikan penerapan PPKM darurat di Kota Balikpapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak