Dianggap Ganggu Operasional Objek Vital Nasional, Greenpeace Dilaporkan KPK ke Polisi

Organisasi Greenpeace dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi karena dituding mengganggu obyek vital nasional.

Chandra Iswinarno
Senin, 19 Juli 2021 | 20:48 WIB
Dianggap Ganggu Operasional Objek Vital Nasional, Greenpeace Dilaporkan KPK ke Polisi
Aktivis Greenpeace menembakan sinar laser yang bertuliskan #BeraniJujurPecat saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Mereka menggelar aksi dengan menembaki Gedung Merah Putih KPK menggunakan laser dari berbagai sisi. Sinar laser yang ditembakkan ke gedung KPK itu berwarna hijau dan merah yang membentuk sejumlah kalimat.

Kalimat dari sinar laser itu misalnya Berani Jujur Pecat, Mosi Tidak Percaya, hingga Rakyat Sudah Mulai Mual

Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari Greepeace Indonesia Asep Komaruddin menjelaskan alasan aksi teatrikal yang disampaikannya lewat tulisan itu. 

Dia mengatakan aksi itu digelar untuk mendukung 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan serta akan dipecat Firli Bahuri Cs.

Baca Juga:Tembak Laser untuk Kritik Firli Cs, KPK Laporkan Greenpeace ke Polres Jaksel

Asep mengatakan, keputusan Firli Cs tersebut tidak memunyai alasan rasional karena hanya merujuk pada hasil tes wawasan kebangsaan alias TWK yang kontroversial dan banyak kejanggalan.

"Pesan terproyeksi di gedung KPK malam ini, menyampaikan pesan untuk menyelamatkan lembaga antikorupsi ini dari cengkeraman oligarki," ungkap Asep, Senin (28/6/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini