Masih Dalam Uji Klinis, Semua Pihak Dilarang Promosi Ivermectin oleh BPOM

BPOM melarang semua pihak mempromosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19, lantaran masih harus melewati tahapan uji klinis.

Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Juli 2021 | 17:42 WIB
Masih Dalam Uji Klinis, Semua Pihak Dilarang Promosi Ivermectin oleh BPOM
Ivermectin. [dokumentasi]

SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu, Indonesia dihebohkan dengan kabar obat cacing Ivermectin bisa menyembuhkan Covid-19. Namun hingga saat ini, pembuktian tersebut masih dilakukan dalam tahapan uji klinis.

Lantaran itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melarang siapapun mempromosikan dan mengiklankan Ivermectin dalam bentuk apapun kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.

"Ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM melalui siaran pers seperti dilansir Suara.com pada Rabu (21/7/2021)

Hingga saat ini, obat tersebut pun belum mendapat izin edar dan penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Baca Juga:BPOM Larang Semua Pihak Promosi dan Iklankan Obat Ivermectin, Kenapa?

Lembaga tersebut juga menambahkan, jika izin penggunaan Ivermectin di Indonesia masih menggunakan skema perizinan khusus atau Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Programs/EAP) pada kondisi darurat, yang diatur melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.288 Tahun 2021.

Skema tersebut memungkinkan perluasan penggunaan obat yang masih berada dalam tahap uji klinis untuk dapat digunakan di luar uji klinis yang berjalan, dalam kondisi darurat.

BPOM mengungkapkan, persetujuan penggunaan obat ivermectin melalui EAP berbeda dengan izin edar atau EUA.

EAP ditujukan untuk kementerian atau lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan dalam menggunakan obat. Penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pun itu harus menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.

Baca Juga:BPOM RI Izinkan Penggunaan Ivermectin dengan Skema Khusus

"Apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini