Mari Merenung Bersama! PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus

Jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM diberlakukan.

Denada S Putri
Senin, 09 Agustus 2021 | 21:10 WIB
Mari Merenung Bersama! PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

SuaraKaltim.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM Level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Airlangga mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi Covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.

Baca Juga:PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus di 45 Daerah

"Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, jadi diperpanjang 2 minggu," jelasnya lagi.

Sementara PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021. Untuk penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19. Mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.

Dilihat dari perkembangannya juga, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM diberlakukan. Namun, hal itu disebabkan angka testing yang juga makin menurun.

Selain itu, angka kematian dan laju penularan atau positivity rate setiap harinya masih tinggi jauh dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Rumah Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak