SuaraKaltim.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diberlakukan pemerintah selama pandemi Covid-19 masih terus terjadi.
Ia diperintahkan oleh presiden untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
"PPKM ini akan terus berlaku dan berlangsung selama Pandemi Covid-19 masih bersama kita," katanya disadur dari Suara.com, Senin (23/8/2021).
Ia melanjutkan, penetapan level PPKM akan bergantung pada kondisi di tiap wilayah. Tentunya, setiap minggu level PPKM tersebut akan dievaluasi, dan diharapkan ada penurunan.
Baca Juga:Luhut Sebut Angka Kematian Covid-19 Masih Tinggi karena Masyarakat Sendiri
"Jadi apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing, dan ini berlaku untuk di Jawa setiap Sabtu Minggu dan di luar jawa dua minggu sekali dan ini dilakukan evaluasi oleh bapak presiden di setiap minggunya," jelasnya.
Perpanjangan PPKM sampai 30 Agustus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali memperpanjang penerapan PPKM dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi di hari yang sama.
Baca Juga:Menko Airlangga: PPKM Bakal Berlaku Selama Pandemi
Kepala Negara Republik Indonesia (RI) itu menuturkan, untuk Pulau Jawa dan Bali yakni wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan beberapa wilayah kota/kabupaten dari Level 4 diturunkan menjadi PPKM level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.