Perpanjangan PPKM Level 4 Balikpapan, Ini Aturan Terbaru Kegiatan Belajar Mengajar

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menindaklanjuti dengan mengeluiarkan Surat Edaran Nomor 300300/ 2848 /PEM.

Denada S Putri
Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:21 WIB
Perpanjangan PPKM Level 4 Balikpapan, Ini Aturan Terbaru Kegiatan Belajar Mengajar
Salah satu sekolah di Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM berskala level 4, 3, dan 2 mulai hari ini hingga 6 September 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300300/ 2848 /PEM Tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Wilayah Kota Balikpapan.

Disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (24/8/2021), dalam surat tersebut mengatur tentang tata cara kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan.

Sejumlah siswa mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Santo Yusup, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sejumlah siswa mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) [ANTARA]

Berikut aturan belajar mengajar di Kota Balikpapan

Baca Juga:Absah! Peresmian Tol Balsam Seksi I dan V, Jokowi: Capaian yang Patut Disyukuri!

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan, dilakukan dengan pempelajaran jarak jauh atau secara daring/online.
  2. Maksimal 25% pendidik/tenaga kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021;
  3. Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5 (hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen atau dilanjutkan sampai 14 (empat belas) hari tanpa Rapid Test Antigen.
  4. Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini