Simak! Cara dan Ketentuan Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa

Tak hanya bantuan UKT, bantuan kuota internet dari Kemendikbud Ristek juga diperpanjang.

Denada S Putri
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 17:42 WIB
Simak! Cara dan Ketentuan Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa
Ilustrasi kuliah di kelas. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Indonesia berencana mengalokasikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa di Bumi Pertiwi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menyiapkan anggaran hingga Rp 745 miliar, untuk bantuan UKT atau subsidi uang kuliah tersebut.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, hal tersebut akan disalurkan, karena merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang mengalami dampak Covid-19.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, dan disadur dari Suara.com, Jumat (27/8/2021) dana bantuan UKT cair di bulan September 2021 ini.

Ada pun sejumlah ketentuan terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya bisa disimak penjelasannya di bawah ini. 

Baca Juga:Rindu Berat! Menengok Antusiasme Siswa di Kudus Ikuti Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Syarat dan cara dapat bantuan UKT

Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan UKT sesuai dengan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari nominal tersebut maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi. Sesuai dengan kondisi mahasiswa yang bersangkutan.

Kemendikbud Ristek juga telah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan. Berikut ini syarat mahasiswa penerima bantuan UKT:

  1. Mahasiswa aktif kuliah
  2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
  3. Kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021. 

Kemudian, bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT? 

  • Mahasiswa harus mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
  • Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek
  • Jika mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT, maka nantinya bantuan UKT akan disalurkan
  • Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Bantuan kuota internet Kemendikbud

Baca Juga:Bantuan UKT Kuliah Cair September 2021, Begini Cara Daftarnya

Tak hanya bantuan UKT, Nadiem juga mengumumkan pemberian bantuan kuota data internet akan dilanjutkan. Bantuan kuota internet Kemendikbud ini juga ditujukan bagi mahasiswa.

Sebenarnya, bantuan kuota internet ini diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa, dan tenaga pendidik pada September 2021 sampai November 2021. Bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11 sampai dengan 15.

Dimulai dari tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021. Bantuan kuota internet gratis ini berlaku selama 30 hari sejak diterima. Rincian besaran kuota internet Kemendikbud adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
  • Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan
  • Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan
  • Mahasiswa dan dosen: 15 GB.

Keseluruhan bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 ini merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Bagi kalian mahasiswa wajib tahu, cara dapat bantuan UKT dan bantuan kuota internet Kemendikbud di September 2021 ini. Apalagi mengingat masa perkuliahan akan dimulai sebentar lagi.

(Rishna Maulina Pratama)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini